MEDIA PRINTING DAN PUBLISH

Copyediting - Layout - Desain Cover - Penerbitan - Cetak Buku


KECAMATAN DI WILAYAH PERBATASAN NEGARA

Tinjauan Teoritk, Normatif Dan Implementatif

PENULIS

IRFAN SETIAWAN



Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menjawab keresahan dan kegalauan aparat di institusi kecamatan. Kepastian bahwa institusi kecamatan tetap diperlukan terjawab pada peraturan tersebut. Hal ini dapat dilihat dengan diberikannya kembali fungsi pelaksanaan Tugas Pemerintahan Umum kepada aparat kecamatan, sehingga fungsi camat tidak hanya sebagai penyelenggara pelimpahan kewenangan tugas pelayanan, namun bupati/walikota sebagai kepala daerah otonom, dapat memberikan tugas kepada Camat untuk penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Umum berdasarkan asas dekonsentrasi, Tugas Umum Pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, Tugas Pembantuan, dan menyelenggarakan pelimpahan kewenangan Bupati yang tidak dapat dikerjakan oleh organisasi pemerintah daerah lainnya di wilayah kecamatan.